Irjen Pol Ahmad Luthfi; Buka Turnamen Sepakbola Kapolda Jateng Cup U-40

    Irjen Pol Ahmad Luthfi; Buka Turnamen Sepakbola Kapolda Jateng Cup U-40

    Kota Semarang - Polda Jateng|Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi resmi membuka turnamen sepakbola Kapolda Jateng Cup U-40 di Stadion Citarum Semarang pada Sabtu (15/6/2024) sore. Turnamen ini diikuti oleh 16 tim dari berbagai daerah, menampilkan pemain-pemain sepak bola berusia 40 tahun ke atas, menjadikannya sebuah ajang kompetisi yang unik dan menarik.

    Dalam sambutannya, Kapolda Jateng menekankan bahwa sepak bola adalah olahraga yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia. Ia menyatakan bahwa turnamen ini bukan hanya sekadar pertandingan, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat komunikasi, rasa persatuan, dan kesatuan, serta untuk mendukung peningkatan perekonomian di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang.

     "Sepak bola adalah sarana persatuan dan kesatuan melalui kegiatan olahraga, " ujar Kapolda Jateng.

    Sebagai tanda kick-off resmi turnamen, Kapolda Jateng secara simbolis menyerahkan bola kepada wasit. Momen ini menandai dimulainya turnamen sepak bola U-40 Kapolda Jateng Cup.

    Ketua panitia, Yudanto Roesgijanto, menjelaskan bahwa turnamen ini dijadwalkan berlangsung dari 15 Juni hingga 7 Juli 2024.

     "Panitia menyediakan total hadiah sebesar Rp 25 juta dan berbagai doorprize menarik sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, yang diawali dengan sesi senam bersama, " pungkasnya.

    Manayangs

    Manayangs

    Artikel Sebelumnya

    Warga Desa Jomblang Blora Dukung Ahmad Luthfi...

    Artikel Berikutnya

    Ahmad Luthfi dan Gus Yasin : "Jogo Wargo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    TMMD Ke-122, Kodim 0721/Blora Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

    Tags